Unauthorized Acces to Computer System - Tugas Kelompok EPTIK
posted by FAUZI AL FAJAR
Tugas Kuliah - Kelompok
TUGAS KELOMPOK EPTIK PERTEMUAN 13
“Unauthorized Acces to Computer System”
(EPTIK)
DIBUAT OLEH
ADJI MAULANA IHSAN
FILAH AKBAR
FAUZI AL FAJAR
KELAS : 12.5A.06
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI JATIWARINGIN
PRODI TEKNIK INFORMATIKA
2021
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif
pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat
pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam
programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
2.1 PENGERTIAN CYBERCRIME
Untuk memudahkan
pemahaman, berikut beberapa pendapat tentang apa yang dimaksud dengan
Cybercrime. Menurut Gregory (2005) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan
virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan
mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya
lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya
lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk
menyusup ke dalam komputer tersebut. Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir
(2009) ”Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk
tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan
kemudahan teknologi digital”.
Menurut Tavani
(Fajri, 2008) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana tindakan kriminal
hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”.
Beberapa definisi lain seperti yang terangkum dalam artikel Golose (2006)
antara lain menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian
computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of
European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Andi Hamzah mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum
sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan
komputer yang diasosiasikan dengan hacker, biasanya menimbulkan arti yang negatif.
Himanen menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya
bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga, dan hacker adalah
orang pintar dan senang terhadap semua (Fajri, 2008).
Banyak diantara
hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh
perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah
orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer.
Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi
‘penjahat cyber. Istilah yang lain yaitu cracker, hacker tidaklah sama seperti
cracker. Hacker Jargon File (Fajri, 2008) menyatakan bahwa cracker adalah orang
yang merusak sistem keamanan, cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’
dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses. Sehingga muncul istilah
whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu, dan blackhat adalah
seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker, namun demikian, orang lebih
senang menyebutkan hacker untuk whitehat dan blackhat,walaupun pengertiannya
berbeda.
2.2 Jenis dan Penggolongan
CyberCrime
Begitu banyaknya peristiwa kejahatan melalui dunia virtual (internet) sehingga menyulitkan orang awam untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan Cybercrime, bagaimana cara untuk mengatasi dan mencegahnya. Cybercrime mempunyai jenis yang amat beragam dan semakin berkembang dari hari ke hari.
Kejahatan
CyberCrime anatara lain :
1. Cyberpiracy →
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi; mendistribusikan
informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer. Contoh Kasus :
Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer
2. Cybertrespass →
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer
sebuah organisasi atau individu; Web site yang di-protect dengan password.
Contoh Kasus: Melakukan
serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web
3. Cybervandalism
→ penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi informasi elektronik; menghancurkan data di computer.
Contoh Kasus :
i. Melakukan
serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web
ii. Membuat virus SASSER
2.3 Modus Operasi CyberCrime
Kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan
telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi
yang ada antara lain (Golose, 2006) :
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
2.4 Pengertian CyberLaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).
2.5 Tujuan CyberLaw
TUJUAN CYBER LAW
Cyber Law sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan
tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law
diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
2.6 Contoh Kasus Yang
Berkaitan Dengan CyberLlaw
Salah satu contoh
kasus dalam kejahatan cyber adalah kasus yang dialami oleh Wakil Ketua MPR
periode 2009-2014 Lukman Hakim Saifuddin, di mana e-mail beliau dibajak oleh
seseorang untuk mendapatkan kepentingan dengan sejumlah uang dengan mengirimkan
surat kepada kontak-kontak yang ada di e-mail milik beliau.
Lukman Hakim
Saifuddin memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang
mengatakan bahwa “setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.”
Dengan hak yang
telah disebutkan di atas, Lukman Hakim Saifuddin berhak untuk mengajukan
gugatan yang berdasarkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, di mana hal
tersebut merupakan perbuatan yang dilarang.
Sejalan dengan itu, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 45A UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam kasus yang menimpa Lukman Hakim Saifuddin tersebut, pelaku kejahatan dunia maya yang membajak e-mail beliau juga dapat diterapkan dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoendanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
3.1 Motif Terjadinya Unauthorized Access to Computer System
Cybercrime dapat
dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :
a. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan
ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
d. Cybercrime yang
menyerang pemerintah
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e. Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
3.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized
Access to Computer System
Dewasa ini
kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya
kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses internet
yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna komputer
3. Mudah dilakukan
dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku
umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker
untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu
sistem
3.3 Penaggulangan Unauthorized Access to Computer System
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta
hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system
jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
unauthorized.
Dari hasil
pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai
berikut :
a)
Unauthorized Access to
Computer System and Service merupakan kejahatan yang timbul dari dampan
negative perkembangan aplikasi internet.
b)
Sarana yang dipakai tidak
hanya computer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
karena iseng.
c)
Cybercrime sangat
berbahaya dan merugikan bagi sisem informasi.
d)
Unauthorized Access to
Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime)
yang sangat berbahaya.
e)
Kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.
f)
Kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara
dalam negeri.
1.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hokum pembuktian.
2.
Segera membuat regulasi
yang berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System and Service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
3.
Tingkatkan keamanan
system informasi bagi masing-masing user atau pengguna.
4.
Jangan memberikan
kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya.
5.
Membatasi domanin atau
nomer IP yang dapat diakses.
6.
Menggunakan pasangan user
ID dan password.
7. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.
Arifah, Dista
Amalia. "Kasus cybercrime di indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi
18.2 (2011). https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/2099/767
https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/
https://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/14/unauthorized-access-to-computer-system-and-service/
https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
Komentar
Posting Komentar