Unauthorized Acces to Computer System - Tugas Kelompok EPTIK

  posted by FAUZI AL FAJAR 

Tugas Kuliah - Kelompok


TUGAS KELOMPOK EPTIK PERTEMUAN 13

Unauthorized Acces to Computer System

(EPTIK)


DIBUAT OLEH

ADJI MAULANA IHSAN

FILAH AKBAR 

FAUZI AL FAJAR

KELAS       : 12.5A.06

 

UNIVERSITAS NUSA MANDIRI JATIWARINGIN

PRODI TEKNIK INFORMATIKA

2021



BAB I

PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam

programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.



BAB II

LANDASAN TEORI


2.1 PENGERTIAN CYBERCRIME 

Untuk memudahkan pemahaman, berikut beberapa pendapat tentang apa yang dimaksud dengan Cybercrime. Menurut Gregory (2005) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009) ”Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”.

Menurut Tavani (Fajri, 2008) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”. Beberapa definisi lain seperti yang terangkum dalam artikel Golose (2006) antara lain menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of  Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan komputer yang diasosiasikan dengan hacker, biasanya menimbulkan arti yang negatif. Himanen menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga, dan hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua (Fajri, 2008).

Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber. Istilah yang lain yaitu cracker, hacker tidaklah sama seperti cracker. Hacker Jargon File (Fajri, 2008) menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan, cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses. Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu, dan blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker, namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk whitehat dan blackhat,walaupun pengertiannya berbeda.


2.2 Jenis dan Penggolongan CyberCrime

Begitu banyaknya peristiwa kejahatan melalui dunia virtual (internet) sehingga menyulitkan orang awam untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan Cybercrime, bagaimana cara untuk mengatasi dan mencegahnya. Cybercrime mempunyai jenis yang amat beragam dan semakin berkembang dari hari ke hari.

Kejahatan CyberCrime anatara lain :

1. Cyberpiracy → penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi; mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer. Contoh Kasus : Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer

2. Cybertrespass → penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu; Web site yang di-protect dengan password.

Contoh Kasus: Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web

3. Cybervandalism → penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik; menghancurkan data di computer.

Contoh Kasus :

i. Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web

ii. Membuat virus SASSER


2.3 Modus Operasi CyberCrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada antara lain (Golose, 2006) :

a. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).

 

2.4 Pengertian CyberLaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).


2.5 Tujuan CyberLaw

TUJUAN CYBER LAW

Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.


2.6 Contoh Kasus Yang Berkaitan Dengan CyberLlaw

Salah satu contoh kasus dalam kejahatan cyber adalah kasus yang dialami oleh Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Lukman Hakim Saifuddin, di mana e-mail beliau dibajak oleh seseorang untuk mendapatkan kepentingan dengan sejumlah uang dengan mengirimkan surat kepada kontak-kontak yang ada di e-mail milik beliau.

Lukman Hakim Saifuddin memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang mengatakan bahwa “setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Dengan hak yang telah disebutkan di atas, Lukman Hakim Saifuddin berhak untuk mengajukan gugatan yang berdasarkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, di mana hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang.

Sejalan dengan itu, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 45A UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam kasus yang menimpa Lukman Hakim Saifuddin tersebut, pelaku kejahatan dunia maya yang membajak e-mail beliau juga dapat diterapkan dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoendanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”



BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1 Motif Terjadinya  Unauthorized Access to Computer System

Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :

a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

c. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

d. Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

e. Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.


3.2 Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System

Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:

1. Akses internet yang tidak terbatas

2. Kelalaian pengguna komputer

3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya

4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan  para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem


3.3 Penaggulangan Unauthorized Access to Computer System

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

1.  Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2.  Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.

3.   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.

4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.



BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

a)      Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang timbul dari dampan negative perkembangan aplikasi internet.

b)      Sarana yang dipakai tidak hanya computer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga karena iseng.

c)      Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sisem informasi.

d)     Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat berbahaya.

e)      Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.

f)       Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.


4.2 Saran

1.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hokum pembuktian.

2.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized Access to Computer System and Service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.

3.      Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna.

4.      Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya.

5.      Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses.

6.      Menggunakan pasangan user ID dan password.

7.      Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.



DAFTAR PUSTAKA


Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011). https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/2099/767

https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/

https://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/14/unauthorized-access-to-computer-system-and-service/

https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/









 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONFIGURASI JARINGAN PERUSAHAAN XYZ DENGAN MENGGUNAKAN CISCO PACKET TRACER - ADMINISTRASI JARINGAN

PERUBAHAN PROSES BISNIS/SOSIAL AKIBAT TEKNOLOGI - EPTIK

Infringements Of Privacy - Tugas Kelompok EPTIK