ETIKET atau PELANGGARAN INTERNET - EPTIK
posted by FAUZI AL FAJAR
TUGAS Etika Profesi dan TIK
1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
A. Berkirim surat melalui email
B. Berbicara dalam chatting
Jawab :
A. Berkirim surat melalui email
·
Email Spam
·
Email Bomb
·
Email Porno
·
Penyebaran Virus Melalui Attach
Files
·
Membuat Sebuah Informasi yang
Bersifat Provokatif,
·
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
·
Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan)
·
Penulisan
Kalimat Menggunakan Huruf Kapital
·
Merusak
Nama Baik
·
Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum
· Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
2. Jelaskan
berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas
Jawab:
A. Berkirim surat melalui email
·
Email spam
Spamming
adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama.
Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan
informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
·
Email Bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email
bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan
dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode
program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya
dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya
server tersebut.
·
Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan
tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta
sudah melanggar norma agama.
·
Penyebaran virus melalui Attach Files
Sudah
mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file.
Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan
virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika
karena telah menyebarkan virus melalui media email.
·
Membuat sebuah informasi yang bersifat
provokatif
Misalnya
kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator
tersebut.
·
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
B. Berbicara dalam chatting
·
Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA
Mengeluarkan
sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar
belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat
unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian
sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini
merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu
tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja
banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa
terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita
hindari dalam berinternet ini.
·
Penulisan
Kalimat Menggunakan Huruf Kapital
Karena
penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis.
Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak.
Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud.
Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini
secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
·
Merusak
Nama Baik
Seperti
halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam,
melecehkan atau menghina orang lain.
·
Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum
Seperti
berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi,
untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
·
Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti
memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh
bagi orang lain untuk melakukanya juga.
3. Jelaskan
apa saja yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme
Jawab:
Proses
professional adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan
profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Proses Profesional adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat
seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Misalnya seorang guru,
mereka dituntut dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri
maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh
pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan
profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan,
dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan
karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi.
4. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya. (Pililah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT)
Jawab:
- . Polisi
Profesionalisme
kepolisian adalah suatu pemolisian yang memiliki beberapa karakteristik seperti
kemandirian dari politik, memiliki disiplin tinggi serta pelatihan yang cukup,
dan mampu menegakan hukum dengan tegas serta tanpa pandang bulu. Dalam konteks tersebut
maka gambaran polisi yang profesional adalah polisi penegak hukum yang selalu
menghukum dan menindak setiap pelanggaran masyarakat (Zero Tolerate Policing).
Oleh karena itulah, seorang polisi profesional diharapkan jujur, tegas dan
cakap secara teknis.
- . Hakim
- Menjaga dan memelihara integritas profesi.
- Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaanberkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.
- . Dokter
- Merujuk ke dokter lainyang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan sampai pasien tersebut meninggal dunia.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
- . Programmer
- . Data Entry Operator
- Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
- Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
- Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
- Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
- . Database Administrator
- Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama
- Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
- Memahami jenis data dan mekanismenya
- Bisa menganalisa suatu management sytem database dengan cara yang baik
Pililah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT
A. Bidang IT
Web Developer
Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan. Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.
B. Bidang Non IT
Pengacara
- Saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
- Dalam persidangan hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisanmaupun tertulis.
- Tidak diperkenankan untuk merebut seorang klien dari teman sejawat
- Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu.
Komentar
Posting Komentar